RDP DPRK Aceh Barat Bahas Nasib Puluhan Honorer Non Database
ACEH BARAT | BumpNews.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu disampaikan Bupati Aceh Barat yang diwakili Plt Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan komisi DPRK Aceh Barat, Kamis (15/1/2026).
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Barat Siti Ramazan tersebut diikuti oleh sejumlah anggota dewan, Asisten III Setdakab, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, perwakilan RSUD Cut Nyak Dhien, serta puluhan pegawai honorer non-database.
Dalam kesempatan itu, Kurdi menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Barat telah berupaya mengakomodir seluruh regulasi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait keberadaan tenaga honorer yang belum terdata di BKN.
“Semakin cepat persoalan tenaga honorer ini diselesaikan, maka akan semakin mempermudah pemerintah daerah. Namun dalam pemerintahan ada norma, standar, peraturan, dan ketentuan yang harus dipatuhi. Inilah yang sedang kita upayakan terobos, dan di tingkat pusat pun sedang dicari format terbaik bagi honorer non-database,” ujarnya.
Kurdi juga mengaku telah mencatat seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan para tenaga honorer dalam forum tersebut. Menurutnya, secara teknis keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan di lapangan, meski secara regulasi terdapat sejumlah batasan yang harus dibahas lebih lanjut.
“Kebutuhan di lapangan memang besar, tetapi secara ketentuan masih ada sekat-sekat yang perlu didiskusikan bersama para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan honorer non-database akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Semua pihak diharapkan dapat berikhtiar agar masalah tersebut memperoleh jalan keluar yang adil.
“Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Proses ini terus berjalan hingga kita mendapatkan legalitas formal yang kuat, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” pungkas Kurdi.









Komentar