Dinas PUPR Aceh Barat Tegur Pemilik Baliho dan Reklame Tak Berizin
Aceh Barat | BumpNews.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan surat teguran kepada para pemilik baliho dan papan reklame yang belum memiliki izin atau didirikan tidak sesuai ketentuan.
Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.3.3.1/2247 yang dikeluarkan pada 13 November 2025.
Berdasarkan surat tersebut, PUPR Aceh Barat menyampaikan bahwa hasil pemantauan menemukan sejumlah baliho dan reklame berdiri di lokasi terlarang, seperti di atas saluran drainase, bahu jalan hingga trotoar.
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Kurdi, menjelaskan bahwa setiap baliho dan papan reklame dikategorikan sebagai bangunan prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kurdi menambahkan, PBG untuk reklame juga menjadi objek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.
“Pendirian baliho atau papan reklame termasuk sebagai bangunan prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung,” tulis Kurdi dalam surat tersebut.
Izin pendirian hanya dapat diterbitkan apabila pemilik memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, termasuk kewajiban membayar retribusi.
Dalam surat teguran itu juga ditegaskan bahwa izin pendirian bangunan baliho atau papan reklame dapat diberikan jika telah memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemilik dilarang mendirikan baliho atau papan reklame di atas saluran drainase, bahu jalan, dan prasarana publik lainnya.
Untuk keperluan koordinasi, masyarakat dapat menghubungi Azwar Arief melalui nomor 0811-6812-386.
Surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Barat dan disampaikan kepada para pemilik baliho serta papan reklame di wilayah setempat sebagai bentuk pengingat agar penataan reklame dapat berjalan sesuai ketentuan.









Komentar