Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Excavator dalam 2 Pekan Harus Keluar Hutan
Banda Aceh | BumpNew.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan ultimatum keras terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Aceh.
Ia menegaskan seluruh pemilik tambang emas ilegal yang menggunakan excavator wajib menghentikan operasi dan mengeluarkan alat berat dari hutan Aceh dalam waktu dua pekan.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu mulai hari ini. Jika dalam dua minggu excavator tidak dikeluarkan dari hutan, maka akan kita lakukan tindakan tegas,” ujar Mualem di ruang paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025), usai mendengar laporan Panitia Khusus Tambang DPR Aceh.
Menurutnya, tambang emas ilegal selain merusak lingkungan juga tidak memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Aceh akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur untuk penertiban tambang emas ilegal.
Ia menambahkan, tambang yang telah ditertibkan nantinya akan diarahkan agar bisa dikelola secara resmi melalui skema pertambangan rakyat atau oleh UMKM sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
“Insya Allah, demi rakyat, kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh,” pungkasnya.









Komentar