Nongkrong Malam Berujung Penangkapan, Oknum ASN di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Karena Judi Online
Aceh Selatan | BumpNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dua pelaku ditangkap saat asyik bermain judi di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh, Kecamatan Sawang, Senin (25/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Gampong Ujung Karang, dan IF (21), seorang pemuda yang juga berdomisili di gampong yang sama.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di warung kopi.
"Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan judi online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti," ujar Narsyah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga meresahkan warga.



Komentar