DPRK Aceh Barat Usulkan Pembentukan Qanun Zakat Perusahan, Sektor Tambang Hingga Perkebunan Sawit
Kemudian Ahmad Yani menegaskan perusahaan sering kali patuh terhadap aturan yang menguntungkan, namun cenderung menghindari kewajiban yang dianggap berat. Karena itu, ia menekankan pentingnya qanun ini sebagai amanat UUPA.
“Kedudukan UUPA sebagai lex specialis menjadikan qanun zakat perusahaan sah dan mengikat,” Jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa zakat akan membebani perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat yang disalurkan melalui Baitul Mal dapat menjadi pengurang pajak perusahaan.
Sehingga kata dia, atas dasar tersebut perusahaan tidak harus membayar berlipat ganda, karena melalui zakat dapat meringankan beban pajak perusahan.
Namun ia juga menekankan, untuk Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial perusahan, tidak dapat disamakan dengan zakat, karena zakat bersifat wajib dan dikelola oleh Baitul Mal.
Diperkirakan potensi zakat dari sektor tambang dan sawit di Aceh Barat bisa mencapai Rp20 hingga Rp30 miliar per tahun. Dana ini diyakini dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Melalui qanun zakat perusahaan, kita tidak hanya menegakkan syariat Islam, tetapi juga memperkuat PAD Aceh Barat,” ujar Ahmad Yani.









Komentar