DPRK Aceh Barat Usulkan Pembentukan Qanun Zakat Perusahan, Sektor Tambang Hingga Perkebunan Sawit
Aceh Barat | BumpNews.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengusulkan untuk dibentuknya qanun zakat perusahaan, khususnya bagi perusahaan yang bergerak pada sektor tambang dan perkebunan sawit.
"Regulasi ini penting sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah melalui mekanisme syariat Islam yang sah secara hukum dan berlaku di Aceh," Kata anggota DPRK Aceh Barat dari Fraksi Gerindra, Ahmad Yani, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, Aceh memiliki landasan hukum yang kuat terkait pengelolaan zakat bagi perusahan tambang dan perkebunan. Adapun hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Ia menjelaskan, pada aturan tersebut khususnya Pasal 192 menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Pasal 180 memberi kewenangan kepada pemerintah Aceh serta kabupaten/kota untuk memungut pungutan melalui qanun.
“Zakat bukan sekadar ibadah, tapi juga instrumen fiskal daerah. Kalau perusahaan menikmati hasil bumi Aceh Barat, mereka wajib tunduk pada aturan syariat Islam,” ujar Ahmad Yani, Selasa (27/8/2025).
Dikatakannya, implementasi UUPA selama ini lebih banyak menonjolkan aspek sanksi pelanggaran syariat, sementara ruang penguatan fiskal melalui syariat Islam belum tergarap optimal sehingga kehadiran qanun zakat perusahaan dapat mengisi kekosongan tersebut.









Komentar