Dirreskrimsus Polda Aceh Ingatkan Pedagang Tak Bermain Harga Beras
Banda Aceh | BumpNews.ID — Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian mengimbau para pedagang agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, apabila ditemukan pedagang yang curang, akan dilakukan tindakan penegakan hukum.
Imbauan tersebut disampaikan Kombes Zulhir usai melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin, 25 Agustus 2025.
Pengecekan tersebut turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.
Mantan Kapolres Pidie tersebut menjelaskan, kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilisasi pasokan serta harga pangan di Aceh.
Menurutnya, keberadaan beras dengan harga yang wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” jelas
Kombes Zulhir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8)2025).









Komentar