Sekilas Info

Fraksi PA Setujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2024, Berikan Sejumlah Catatan Kritis

Tgk Bachtiar, Jubir Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Barat | Nouval Farabi, SH

ACEH BARAT – Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi qanun. Namun demikian, persetujuan tersebut disertai dengan berbagai catatan strategis dan rekomendasi penting.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-V Masa Sidang II Tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025 di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat.

Dalam pendapat akhirnya, Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Tgk Bachtiar menyampaikan apresiasi atas klarifikasi dan jawaban Bupati Aceh Barat terhadap berbagai masukan yang sebelumnya disampaikan melalui pandangan umum fraksi. Fraksi menilai hal tersebut menunjukkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, Fraksi Partai Aceh juga menyoroti sejumlah persoalan krusial yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain terkait reformasi birokrasi, layanan kesehatan, pemerataan pendidikan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta isu ketenagakerjaan dan penegakan hukum di sektor tambang.

“Kami mendukung reformasi birokrasi melalui sistem manajemen talenta (SIMATA), namun pelaksanaannya harus berdampak langsung pada profesionalisme ASN, bukan sekadar administratif,” ujar juru bicara fraksi PA, Tgk Bachtiar dalam rapat tersebut.

Fraksi juga menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan dan distribusi tenaga kesehatan di wilayah terpencil. Selain itu, mereka mendorong penguatan pengawasan terhadap tambang ilegal dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat.

Terkait perpanjangan izin jalan hauling batubara, Fraksi Partai Aceh menyatakan setuju dengan catatan bahwa seluruh aspek administratif, teknis, sosial, dan lingkungan telah dikaji secara menyeluruh oleh tim independen serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Fraksi turut menyampaikan dua usulan tambahan yang dianggap mendesak, yaitu peningkatan kesejahteraan buruh kebersihan DLHK dan penertiban penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Meureubo yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan infrastruktur serta keselamatan warga.

Di akhir penyampaian, Fraksi Partai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan APBK-P 2025 dan perencanaan APBK 2026 agar lebih berpihak kepada rakyat.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat,” tegas juru bicara fraksi, Tgk Bachtiar.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Sekda, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, kepala SKPK, camat, serta para wartawan.