Pemkab Aceh Barat Sampaikan Laporan APBK 2024
ACEH BARAT — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Senin (7/7/2025). Proses penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Sidang ke-II yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, bersama Wakil Bupati Said Fadheil SH, anggota DPRK, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pidatonya, Bupati Tarmizi menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pencapaian ini dianggap sebagai sebuah kebanggaan karena telah berhasil diraih selama 11 tahun berturut-turut.
“Alhamdulillah, capaian ini tidak terlepas dari kerja keras, sinergi, dan kolaborasi semua pihak, mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRK, jajaran perangkat daerah, hingga dukungan masyarakat Aceh Barat,” ujar Tarmizi.
Ia juga merinci bahwa total pendapatan daerah selama tahun 2024 mencapai Rp1.611.087.820.605,88.
Sedangkan untuk belanja daerah, realisasinya mencapai Rp1.575.087.638.450,08.
Sementara itu, Pembiayaan Netto — yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah — tercatat sebesar Rp104.115.523.168,44.
Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan bahwa rancangan pertanggungjawaban tersebut akan melalui proses pembahasan di Badan Anggaran DPRK Aceh Barat sebelum ditetapkan menjadi qanun sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.









Komentar