Tersangka Penyalahgunaan BBM di Bener Meriah Diserahkan ke Kejaksaan
Bener Meriah | BumpNews.ID — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (7/10/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi serta pendistribusian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil Toyota Kijang minibus, sepuluh jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum. Setelah berkas lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses penuntutan dapat segera dilakukan,” ujar AKP Supriadi.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.









Komentar