Sekilas Info

Aceh Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Karhutla di Aceh Selatan Meluas, 72 Hektar Lahan Terbakar. Foto/dok

Aceh Selatan | BumpNews.ID – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya, Selasa (26/8/2025).

Keputusan resmi ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 585 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025 di Tapaktuan.

Langkah ini diambil menyusul meluasnya kebakaran yang telah berlangsung sejak 19 Agustus 2025, khususnya di wilayah Kecamatan Bakongan, dan semakin diperparah oleh kondisi cuaca panas serta musim kemarau panjang .

Menurut isi keputusan, status tanggap darurat diberlakukan mulai 23 Agustus hingga 5 September 2025, selama dua minggu penuh.

Dalam periode ini, seluruh sumber daya serta perangkat daerah dikerahkan untuk mendukung penanggulangan bencana dengan skala yang lebih cepat, tepat, dan terpadu .