Ukur Ulang HGU di Subulussalam, HRB Minta Hak Warga Dilindungi
Subulussalam | BumpNewa.ID - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), meminta hak-hak masyarakat dipenuhi apabila ditemukan tumpang tindih lahan dalam proses pengukuran ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan lahan warga.
Hal itu disampaikan HRB saat menghadiri pertemuan bersama Tim Pemerintah Aceh dan sejumlah pihak terkait di Kantor PT Laot Bangko, Kota Subulussalam, Jumat, 16 Oktober 2026.
HRB menyambut baik langkah Pemerintah Aceh yang turun langsung ke Subulussalam untuk melakukan pengukuran ulang batas HGU. Langkah tersebut diharapkan dapat menyelesaikan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, proses pengukuran ulang harus melibatkan seluruh pihak terkait, terutama pemerintah desa dan masyarakat yang memahami kondisi wilayah setempat.
"Mari nanti sama-sama ketika turun, tim ukur memang mutlak. Harapan kami ini terlibat semuanya. Ini yang paling penting, ikutkan kepala desanya, kemudian perangkat gampongnya yang ada di situ," kata HRB.
Ia menyebutkan, terdapat sembilan desa yang berbatasan dengan kawasan HGU perusahaan. Karena itu, seluruh kepala desa diharapkan ikut mendampingi tim saat melakukan pengukuran di lapangan.
HRB menegaskan, penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun perusahaan.
"Maka tegas kami sampaikan, berikan hak-hak warga bila ada memang yang tumpang tindih. Begitu juga tetap kita berikan hak kepada PT Laot Bangko, apa yang hak-hak mereka, tetap kita berikan, jangan kita rampas," ujarnya.
Menurut HRB, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dan perusahaan.
"Kita ini pemerintah menengahi di antara dua orang yang bersengketa," katanya.
Ia mengakui, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU selama ini menjadi sorotan publik. Bahkan, sejumlah persoalan disebut telah berujung pada aksi pembakaran dan penyerangan.
Karena itu, HRB mengajak seluruh pihak mencari titik temu agar konflik dapat diselesaikan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Subulussalam.
"Dan hak-hak rakyat kita juga terpenuhi, tidak ada yang terabaikan," ucapnya.
HRB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah merespons keluhan masyarakat terkait persoalan batas HGU di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, kedatangan tim Pemerintah Aceh kali ini merupakan tindak lanjut dari proses penataan ulang HGU yang sebelumnya telah dilakukan terhadap dua perusahaan.
"Kepada Pemerintah Aceh, yang telah mendengarkan keluhan masyarakat, khususnya dari Kota Subulussalam, untuk menata ulang kembali beberapa HGU yang ada di Kota Subulussalam," katanya.
"Ini adalah turun yang kedua. Tempo hari sudah ada dua perusahaan dan hari ini pun mungkin ada dua perusahaan lagi," pungkas HRB.









Komentar