Sekilas Info

Banggar DPRK dan TAPK Sepakati KUA-PPAS APBK 2026 Kota Subulussalam

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam dalam rangka persetujuan bersama atas kebijakan umum APBK Subulussalam Tahun 2026.Ist

Subulussalam | BumpNews. ID– Badan Anggaran DPRK Subulussalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRK Subulussalam, Sabtu (28/2/2026) malam.

Anggota Banggar DPRK Subulussalam, Ratna Juita, mengatakan pembahasan dilakukan secara seksama dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2026.

“Pembahasan ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan sinergi serta berorientasi pada pencapaian pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan sesuai kemampuan fiskal daerah,” kata Ratna Juita.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan Banggar dan TAPK, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp628.072.103.439.

Rincian pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp79.208.647.300, pendapatan transfer sebesar Rp542.363.456.139, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6.500.000.000.

Sementara itu, belanja daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp589.929.050.206.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp2.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40.143.053.233.

Ratna Juita yang merupakan politisi Partai Hanura itu juga mengapresiasi seluruh anggota Banggar dan tim TAPK yang telah bekerja keras serta berdiskusi secara konstruktif dalam membahas rancangan KUA-PPAS tersebut.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Sekretariat DPRK dan seluruh jajaran yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat paripurna hingga berjalan dengan lancar.