1. Nasional

Pemecatan Firdaus Picu Polemik Tata Kelola Hari Pers Nasional

JAKARTA – Pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu polemik mengenai kewenangan Dewan Kehormatan PWI dan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN).

Firdaus diberhentikan setelah mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan penyelenggaraan HPN 2027 kepada SMSI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbert Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

Pemberhentian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Dewan Kehormatan berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian keanggotaan sekaligus berdampak terhadap posisi seseorang dalam kepengurusan pusat PWI.

Dalam ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memiliki kewenangan mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota maupun pengurus yang melakukan pelanggaran.

Ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam Pasal 20 KPW, meliputi peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara atau skorsing, hingga pemberhentian tetap. Sementara Pasal 21 KPW mengatur mekanisme rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.

Namun, proses penjatuhan sanksi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemeriksaan harus didahului pengaduan, pemanggilan, serta pemberian kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan.

Karena itu, keabsahan keputusan pemberhentian Firdaus menjadi bahan perdebatan, terutama menyangkut apakah yang bersangkutan telah memperoleh hak jawab dalam pemeriksaan etik dan apakah keputusan Dewan Kehormatan telah ditindaklanjuti oleh Pengurus Pusat atau melalui mekanisme pleno organisasi.

Persoalan lainnya adalah apakah usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik atau justru merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dalam organisasi.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut berkaitan dengan usulan perubahan tata kelola HPN. Padahal, menurut dia, HPN merupakan hari besar pers nasional yang semestinya melibatkan seluruh organisasi pers.

Polemik mengenai penyelenggaraan HPN sendiri bukan persoalan baru. Selama ini, pelaksanaannya dinilai cenderung didominasi PWI, sehingga muncul dorongan agar Dewan Pers mengambil peran lebih besar dalam menentukan penanggung jawab penyelenggaraan HPN.

Usulan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh konstituen Dewan Pers untuk menjadi pelaksana kegiatan secara bergiliran.

Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, menilai prinsip kesetaraan yang menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik seharusnya juga diterapkan dalam kehidupan organisasi pers.

"Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip, yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme," kata Petrus, yang juga Dewan Penasihat dan mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku.

Menurut dia, kesetaraan merupakan salah satu pilar untuk mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Prinsip tersebut menuntut media memberikan ruang dan perlakuan yang sama kepada semua pihak tanpa membedakan latar belakang maupun pandangan politik.

"Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku," ujarnya.

Petrus berpendapat, penyelenggaraan HPN secara bergiliran atau bersama-sama akan memperkuat persatuan organisasi pers di Indonesia.

"Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu, negara akan maju. Sebab pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang," katanya.

Ia juga mengkritik pemberhentian Firdaus apabila benar dilakukan semata-mata karena usulannya mengenai tata kelola HPN.

"Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya," kata Petrus.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026.

Hamdi menilai pelaksanaan HPN selama ini terkesan hanya menjadi peringatan hari ulang tahun PWI. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat organisasi profesi pers lainnya, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), kurang memiliki keterikatan terhadap perayaan tersebut.

"Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN," ujarnya.

Hamdi mengusulkan agar tanggung jawab penyelenggaraan HPN diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, keterlibatan Dewan Pers akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh konstituennya. Apalagi, penyelenggaraan HPN juga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

"Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran," kata Hamdi.

Sementara itu, Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Meski demikian, ia menegaskan tetap mendorong Dewan Pers agar mempertimbangkan pandangan SMSI mengenai pentingnya tata kelola HPN yang setara dan berkeadilan.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, delapan organisasi selain PWI disebut memiliki pandangan bahwa HPN merupakan momentum seluruh insan pers nasional, bukan milik eksklusif organisasi tertentu.

Delapan organisasi tersebut adalah AJI, AMSI, SMSI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), IJTI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Pemberhentian Firdaus kini menjadi bagian dari polemik yang lebih luas mengenai relasi ant organisasi pers dan kesetaraan hak konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN.

Bagi para pendukung gagasan tersebut, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi penyelenggara HPN 2027, melainkan bagaimana menjadikan peringatan itu sebagai milik seluruh insan pers Indonesia.

Mereka berharap polemik yang terjadi dapat menjadi momentum untuk membangun kebersamaan dan memperkuat pers nasional sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.*

Berita Lainnya