APBK Perubahan 2026 Aceh Singkil Dikebut hingga Malam
SINGKIL | BUMPNEWS.ID — Pembahasan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026 dikebut hingga malam, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Pembahasan dipercepat karena Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dijadwalkan berangkat ke Banda Aceh pada Selasa (29/9).
“Jadwal Banmus seharusnya besok penutupan. Namun karena besok Bupati berangkat ke Banda Aceh, paripurna ini kita kebut dan tuntaskan sampai malam,” kata Amaliun dalam rapat paripurna.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Safriadi Oyon, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri, anggota DPRK serta jajaran satuan kerja perangkat kabupaten.
Dalam paripurna, Oyon menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBK 2026. Ia menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi kembali kapasitas pendapatan, kebutuhan belanja dan pergeseran anggaran pada sejumlah perangkat daerah.
Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah mengalami peningkatan dibandingkan APBK induk. Kenaikan tersebut terutama bersumber dari pendapatan transfer.
Pemerintah daerah juga mengubah proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Jika sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp11 miliar, angka tersebut bertambah sekitar Rp16 miliar sehingga dalam rancangan perubahan mencapai sekitar Rp27,5 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran pada hampir seluruh satuan kerja perangkat kabupaten. Total belanja daerah juga meningkat dibandingkan APBK induk.
Oyon mengatakan perubahan APBK disusun dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan fiskal pemerintah.
“Perubahan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan DPRK. Terima kasih kepada Banggar DPRK yang telah bersama-sama menyusun rancangan qanun ini,” ujar Oyon.
Pembahasan perubahan APBK tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan DPRK sebelum rancangan qanun ditetapkan.
Rapat berlangsung hingga malam sebagai konsekuensi padatnya agenda pemerintah daerah dan DPRK menjelang batas waktu pembahasan yang telah ditetapkan Badan Musyawarah.*