Elson Angkat Kembali Dapat Restu untuk Pimpin Golkar Pakpak Bharat
BumpNews.ID | Medan - Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat, Elson Angkat, S.S., kembali mendapat kesempatan untuk maju sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Pakpak Bharat.
Kesempatan tersebut diperoleh setelah Elson menerima Surat Keputusan (SK) Diskresi dari Ketua Umum Partai Golkar bersama 10 calon ketua DPD II lainnya di Sumatera Utara.
Penyerahan SK berlangsung di Aula Kantor DPD I Partai Golkar Sumut, Sabtu (7/11/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Andar Amin Harahap, didampingi Sekretaris DPD I, Viktor Silaen.
Diskresi yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menjadi dasar bagi Elson untuk kembali mencalonkan diri dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Pakpak Bharat.
Dalam kesempatan itu, Andar Amin Harahap menyampaikan bahwa pemberian diskresi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada para calon ketua mengikuti proses pemilihan.
"Surat keputusan ini merupakan langkah agar saudara dapat mencalonkan kembali menjadi Ketua DPD II Partai Golkar. Titip salam kepada pengurus dan kuatkan konsolidasi serta rapatkan barisan dalam persiapan Musyawarah Daerah," ujar Andar di hadapan 11 calon ketua DPD II.
Usai menerima SK tersebut, Elson Angkat menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Sumut, Andar Amin Harahap, serta seluruh jajaran pengurus Golkar Sumut.
Ia menyebut amanah tersebut sebagai tanggung jawab untuk terus membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Amanah dan diskresi ini merupakan tanggung jawab besar untuk terus membesarkan Partai Golkar di Pakpak Bharat. Kami siap merapatkan barisan, memperkuat konsolidasi hingga tingkat basis, dan bekerja keras demi kemajuan partai serta masyarakat Pakpak Bharat," kata Elson.
Dengan diterimanya SK diskresi tersebut, Elson kini memiliki kesempatan untuk kembali mengikuti pencalonan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat dalam Musda mendatang.









Komentar