Sekilas Info

Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Orkes Gambus Lae Sukhaya. Ist

Subulussalam | BumpNews.ID - Komitmen Pemerintah Kota Subulussalam dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) untuk Orkes Gambus Lae Sukhaya (OGLS) dari Menteri Hukum Republik Indonesia di Graha Pengayom, Jumat (21/8/2026).

Pencatatan tersebut menjadi momentum penting bagi Subulussalam karena salah satu kesenian tradisional yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat kini memperoleh pengakuan dan dokumentasi resmi sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal Indonesia.

OGLS merupakan Orkes Gambus Lae Sukhaya asuhan Drs. H. Salmaza, MAP, yang selama ini turut menjaga keberlangsungan seni musik tradisional di Kota Subulussalam.

Bagi Wali Kota Rasyid atau HRB, pencatatan tersebut bukan sekadar pemberian dokumen administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kekayaan budaya lokal tetap terlindungi, lestari, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Pencatatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki Kota Subulussalam. Kita ingin warisan budaya daerah tidak hanya dikenal oleh generasi sekarang, tetapi juga tetap hidup dan berkembang di masa yang akan datang,” demikian semangat yang dikedepankan dalam langkah tersebut.

Budaya Adalah Identitas Daerah

Bagi Subulussalam, kebudayaan memiliki posisi penting dalam membangun identitas daerah. Kota yang berada di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara tersebut memiliki keragaman tradisi, seni, dan ekspresi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlindungan terhadap kekayaan budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Pencatatan OGLS sebagai EBT diharapkan dapat memberikan fondasi yang lebih kuat bagi upaya pelestarian. Dengan adanya pencatatan tersebut, keberadaan ekspresi budaya tradisional itu terdokumentasi secara resmi dan menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal.

Langkah ini juga menjadi pesan bahwa kekayaan budaya lokal memiliki nilai strategis dan perlu mendapatkan perhatian yang sama dengan aset daerah lainnya.

Bukan Sekadar Melestarikan, tetapi Mengembangkan

HRB juga mendorong agar pelestarian budaya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Kekayaan budaya harus diberikan ruang untuk berkembang mengikuti zaman tanpa kehilangan akar dan karakter aslinya.

OGLS, misalnya, dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan kebudayaan, festival seni, pendidikan, pertunjukan, dokumentasi digital, serta promosi pariwisata daerah.

Dengan demikian, generasi muda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat menjadi pelaku yang meneruskan tradisi tersebut.

Pencatatan KIK juga membuka ruang yang lebih luas untuk memperkenalkan kekayaan budaya Subulussalam dalam berbagai agenda kebudayaan di tingkat provinsi maupun nasional.

Warisan Untuk Generasi Mendatang

Penyerahan Surat Pencatatan KIK OGLS kepada Wali Kota HRB di Graha Pengayom menjadi momentum penting bagi perjalanan kebudayaan Subulussalam.

Dari kesenian yang hidup di tengah masyarakat, kini Orkes Gambus Lae Sukhaya memperoleh pengakuan melalui sistem pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Bagi HRB, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga identitas dan warisan budaya daerah.

Sebab, pembangunan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Ada identitas, sejarah, tradisi, dan kebudayaan yang juga harus dirawat.

OGLS kini tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan seni masyarakat Subulussalam, tetapi juga menjadi salah satu kekayaan budaya yang tercatat dalam khazanah Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

HRB menegaskan arah yang jelas: budaya lokal harus dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, dan diwariskan—agar identitas Subulussalam tetap hidup di tengah perubahan zaman.