Sekilas Info

Kemenhaj Perketat Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Aceh

Keberangkatan Jemaah Haji Aceh pada tahun 2024 lalu.Foto/Kemenag Aceh.

Banda Aceh | BumpNews.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Aceh.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan KBIHU menjalankan tugas, kewajiban, dan fungsi pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan berlangsung pada 4–6 Agustus 2026 di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Pidie. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pembinaan ibadah haji.

Kasubdit Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos Natasukmana, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengukur kepatuhan KBIHU terhadap aturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab penyelenggara.

"Pengawasan KBIHU kami lakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap tugas, kewajiban, dan larangan yang berlaku, sehingga layanan pembimbingan kepada jemaah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Gaos saat melakukan pemantauan di Aceh, Rabu (6/8/2026).

Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi itu memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk terhadap KBIHU.

Gaos menyebut KBIHU memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan jemaah dalam proses pembimbingan ibadah.

Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan dan perlindungan jemaah.