BGN Copot 137 Kepala SPPG, Status Kasus Keracunan Kini Jadi Kejadian Fatal
Jakarta | BumpNews.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah itu diiringi perubahan status kasus keracunan dari sebelumnya dikategorikan sebagai kejadian menonjol menjadi kejadian fatal.
Kepala BGN, Sudaryono atau Mas Dar, mengatakan pencopotan dilakukan terhadap Kepala SPPG di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah, termasuk SPPG di Semarang yang menjadi lokasi kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.
"Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah termasuk yang kemarin dapurnya yang di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," kata Mas Dar usai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Senin (3/8).
Selain mencopot Kepala SPPG, BGN juga mengubah status penanganan kasus keracunan menjadi kejadian fatal.
Menurutnya perubahan tersebut dilakukan karena insiden keracunan menyangkut keselamatan dan nyawa penerima manfaat.
"Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan menjadi kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, kondisi kesehatan seseorang. Kami berharap ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir semenjak saya menjadi Kepala Badan," ujarnya.
Mas Dar menegaskan, setiap SPPG yang diduga menjadi sumber kasus keracunan akan langsung dihentikan sementara operasionalnya untuk menjalani investigasi.
Pemeriksaan meliputi hasil laboratorium, standar higiene dan sanitasi, kepatuhan terhadap prosedur operasional, hingga evaluasi personel yang bertugas.
"Setiap ada kasus keracunan, dapur atau SPPG langsung kami suspend. Kepala SPPG kami copot, kemudian kami investigasi apakah terjadi kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya," katanya.
BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap kejadian keracunan maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan keamanan pangan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di seluruh Indonesia.