Kankemenag Abdya Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1447 H
Blangpidie | BumpNews.ID - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui rapat bersama lintas lembaga yang digelar di Aula Kankemenag Abdya, Rabu (4/3).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan bersama terkait kadar zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat Abdya dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan tahun ini.
Kepala Kankemenag Abdya Marwan mengatakan, penetapan kadar zakat fitrah tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.
“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap pribadi Muslim atau oleh orang tua maupun wali bagi yang menjadi tanggungannya pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,” kata Marwan.
Ia menjelaskan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau setara 2,8 kilogram per jiwa.
Sementara berdasarkan mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk nilai atau harga dari komoditas tertentu seperti kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, atau gandum bur yang setara dengan 3,8 kilogram per jiwa.
Marwan mengharapkan para amil zakat dapat menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga menegaskan keputusan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tertib, tepat kadar, dan tepat sasaran.
Menurutnya, zakat yang ditunaikan dengan benar akan menghadirkan keberkahan serta membawa kemaslahatan bagi umat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.
“Kami berharap amil zakat di setiap gampong dapat memastikan penyaluran zakat fitrah berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan syariat,” kata Marwan.









Komentar