Sekilas Info

Tim GTRA Temukan Indikasi Kejanggalan Perpanjang HGU PT Laot Bangko

Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) bersama unsur Forkopimda sidak ke PT Laot Bangko.Foto:Mansah Berutu/Bumpnews.ID

Subulussalam | BumpNews.ID — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam menemukan adanya indikasi kejanggalan administrasi dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko.

Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan verifikasi lapangan terkait konflik agraria antara perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dengan masyarakat setempat.

Verifikasi dilakukan oleh Tim GTRA bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lokasi sengketa, Minggu (8/2/2026).

Anggota GTRA Subulussalam, Nukman Suriyadi, menyampaikan bahwa secara historis masyarakat telah lebih dahulu membuka dan mengelola lahan di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen HGU lama seluas sekitar 6.000 hektare, kebun milik warga secara faktual berada di luar area konsesi PT Laot Bangko.

Namun, persoalan muncul saat proses perpanjangan izin HGU dilakukan beberapa tahun lalu. Dari hasil verifikasi, lahan masyarakat yang sebelumnya berada di luar konsesi tercatat masuk dalam HGU perpanjangan tahun 2022.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses perpanjangan izin HGU tersebut,” ujar Nukman dengan tegas di lokasi sengketa.

Sementara itu, salah seorang petani, Wardi Cibro, mengatakan masyarakat hanya mengelola lahan yang selama ini mereka garap secara turun-temurun.

Ia menegaskan, para petani tidak bermaksud mengambil hak perusahaan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil.

Menyikapi temuan krusial ini, Wali Kota Rasyid Bancin meminta PT Laot Bangko untuk segera melakukan audit internal dan membuka ruang dialog dengan warga.

Ia menekankan agar perusahaan tidak mengambil langkah yang merugikan rakyat kecil.

"Kami berdiri di posisi netral dan mengedepankan aturan yang berlaku. Namun, saya minta perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas agar tidak ada masyarakat yang terganggu saat mencari nafkah di tanahnya sendiri," tegas Haji Rasyid Bancin.

Sebagai tindak lanjut resmi, Wali Kota selaku Ketua GTRA Subulussalam telah melayangkan surat permohonan revisi luas HGU PT Laot Bangko kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Desember lalu.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengembalikan lahan warga yang terindikasi "dicaplok" ke dalam izin HGU baru.

Pemerintah Kota berharap kementerian terkait segera merespons permohonan tersebut demi mengakhiri konflik agraria di Subulussalam.