DLH Aceh Barat Buka Total Layanan Persampahan, Kontak Armada hingga Tim Reaksi Cepat Dipublikasikan
Untuk respons cepat di lapangan, DLH juga membuka kanal pengaduan melalui Koordinator Lapangan Husil (0823-6229-7728) dan Ivan (0813-6020-6022), serta Kepala UPTD Kebersihan Yudi (0812-3446-8162).
Pengaduan daring dapat diakses melalui laman layanan pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Kurdi menegaskan pembayaran retribusi kebersihan wajib dilakukan secara resmi melalui transfer ke rekening BSI Nomor 7258378177 atas nama DLH Retribusi Sampah, atau secara tunai kepada petugas yang dilengkapi Surat Tugas dan kartu identitas resmi.
Pemerintah daerah juga membentuk Satgas PAD yang melibatkan unsur Polri, TNI, Kejaksaan, dan pemerintah gampong untuk memperkuat pengawasan. Sementara itu, pelanggar pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp300.000, sesuai Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017.
“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Dengan keterbukaan layanan dan dukungan masyarakat, kami optimistis Aceh Barat bisa kembali mengukir prestasi Adipura,” tutup Kurdi.









Komentar