Wanita Asal Langsa Buron Kasus Investasi Bodong Rp2,7 Miliar
Banda Aceh | BumpNews.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Shinta Astuti (34), warga Komplek Avina Residen III, Kota Langsa, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi otak investasi fiktif bernilai miliaran rupiah yang menjerat sejumlah pengusaha di Aceh.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha asal Aceh Timur bernama Muammar, yang mengaku merugi hingga Rp2,7 miliar. Dana tersebut dihimpunnya dari kolega bisnis setelah Shinta menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan tinggi.
“Setelah saya transfer modal, baru terungkap kontrak-kontrak itu fiktif,” ungkap Muammar.
Dalam menjalankan aksinya, Shinta mengaku sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana. Ia bahkan memperlihatkan dokumen kontrak proyek untuk meyakinkan calon investor, dengan iming-iming imbal hasil mencapai 60 persen.
Namun sejak akhir Desember 2023, keberadaannya tak lagi diketahui. Nomor teleponnya tidak aktif, sementara kantor yang digunakannya juga sudah tutup.
Polda Aceh kini meminta masyarakat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Shinta. Polisi merilis ciri-cirinya: tubuh kurus, tinggi sekitar 150 sentimeter, dan berkulit putih.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengenali sosok ini, mohon segera melaporkan ke pihak kepolisian. Informasi dapat disampaikan ke nomor 0822-7284-5446,” kata pejabat Ditreskrimum Polda Aceh.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok investasi di Aceh. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang tak masuk akal, agar tidak menjadi korban berikutnya.









Komentar