Terima Suap Rp628 Miliar, Mantan Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati
Beijing | BumpNes.ID - Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin pada, Minggu (28/9/2025).
Hukuman tersebut diberikan setelah terbukti Tang menerima suap berupa uang tunai dan barang senilai lebih dari 268 juta yuan atau sekitar Rp628 miliar antara tahun 2007 hingga 2024, menurut laporan Reuters.
Pengadilan menyatakan, hukuman mati ini ditunda selama dua tahun karena Tang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.
Jika selama masa percobaan tersebut ia tidak melakukan pelanggaran baru, hukuman dapat dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Tang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu dari 2017 hingga 2020, sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan pada Desember 2020.
Pada Mei 2024, ia ditempatkan di bawah penyelidikan oleh Komisi Inspeksi Disiplin Pusat China atas dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum negara. Enam bulan kemudian, Partai Komunis China mencabut keanggotaannya.
Kasus Tang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Presiden Xi Jinping untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat tinggi China.
Hukuman ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik suap yang merugikan negara dan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin dan hukum di kalangan pejabat publik