Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas Sementara Usai Dua Pekan di Penjara
Paris | BumpNews.ID - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dibebaskan dari penjara pada Senin (10/11) setelah pengadilan di Paris memutuskan ia dapat menjalani masa banding di luar tahanan.
Keputusan tersebut diambil hanya beberapa minggu setelah Sarkozy mulai menjalani hukuman lima tahun penjara atas vonis bersalah karena berkonspirasi menggalang dana kampanye dari rezim mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.
Majelis hakim menilai Sarkozy tidak berisiko melarikan diri sehingga tidak perlu tetap ditahan hingga proses banding selesai.
Pembebasan itu disertai pengawasan yudisial, termasuk larangan meninggalkan wilayah Prancis dan larangan berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Kehakiman.
Sarkozy, yang menjabat presiden pada 2007 hingga 2012, mengikuti sidang melalui video dari Lapas La Sante di Paris.
Ia menyatakan siap menaati semua ketentuan hukum selama proses banding.
“Saya orang Prancis. Saya mencintai negara saya dan akan mematuhi semua kewajiban hukum sebagaimana mestinya,” katanya seperti dikutip dari Reuters.
Sarkozy sebelumnya ditahan pada 21 Oktober setelah pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam kasus konspirasi pendanaan kampanye 2007.
Ia telah beberapa kali tersangkut perkara hukum, termasuk kasus suap dan pendanaan ilegal kampanye pemilu 2012 yang vonisnya dikukuhkan oleh pengadilan tinggi Prancis tahun lalu.









Komentar