Gubernur Aceh Tetapkan Rp29,34 Miliar Hibah untuk 13 Partai Politik
Banda Aceh | BumpNews.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan lokal tingkat provinsi yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun anggaran 2025.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp29,34 miliar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025. Besaran dana dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah partai politik pada pemilu legislatif terakhir, dengan nilai Rp10 ribu per suara.
Sebanyak 13 partai politik tercatat sebagai penerima hibah. Partai Aceh (PA) memperoleh alokasi terbesar senilai Rp6,73 miliar dari total 673.085 suara dan 20 kursi di DPRA. Disusul Partai Golkar dengan Rp3,27 miliar dari 327.910 suara (9 kursi), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Rp3,09 miliar dari 309.750 suara (9 kursi).
Partai Demokrat menerima Rp2,38 miliar (7 kursi), Partai NasDem Rp2,63 miliar (10 kursi), Partai Gerindra Rp2,20 miliar (5 kursi), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp2,20 miliar (4 kursi).
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan Rp1,89 miliar (5 kursi), Partai Amanat Nasional (PAN) Rp1,73 miliar (5 kursi), serta Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) Rp1,47 miliar (4 kursi).
Adapun tiga partai dengan alokasi terendah yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA) Rp879,9 juta (1 kursi), PDI Perjuangan Rp600,14 juta (1 kursi), dan Partai Darul Aceh (PDA) Rp226,63 juta (1 kursi).
Secara keseluruhan, alokasi hibah tahun 2025 sebesar Rp29,34 miliar tersebut diperuntukkan bagi 81 kursi DPRA dengan jumlah suara sah mencapai 2.934.046.
Bantuan berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025, dan diharapkan dapat dipergunakan partai politik guna mendukung pendidikan politik serta kegiatan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.









Komentar