Owner PT Cinta Jaya YYK Diduga Terlibat TPPU Lewat Dokumen Palsu
Sultra | BumpNews.ID - Massa Lembaga Kajian Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (LKPP-Sultra) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (12/9/2025).
Mereka mendesak aparat hukum segera menangkap YYK (inisial), pemilik PT Cinta Jaya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pertambangan Blok Mandiodo.
YYK diduga menggunakan dokumen palsu untuk penjualan ore nikel serta pemakaian jeti di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo sejak 2018 hingga 2023.
Berdasarkan audit BPKP Sultra, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Presidium LKPP-Sultra, Joko Priono, menilai penegakan hukum atas kasus ini terkesan tebang pilih.
Menurutnya, meski sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejati Sultra, YYK hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Owner PT Cinta Jaya ini seperti kebal hukum. Padahal, dalam kasus ini sudah ada 13 orang yang divonis bersalah, termasuk kuasa direktur PT Cinta Jaya,” kata Joko dalam keterangan pers.
Ia menduga pemilik saham PT Cinta Jaya ikut mengatur jalannya perusahaan serta menerima aliran dana dari penjualan ore nikel di Blok Mandiodo.
Dugaan ini merujuk pada Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi, yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan pihak pengendali maupun penerima manfaat sebenarnya untuk mencegah praktik TPPU.
Aksi damai LKPP-Sultra diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra. Pihak Kejaksaan menyampaikan terima kasih atas dukungan publik dan berjanji akan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
“Masalah ini akan menjadi fokus laporan kami kepada pimpinan,” ujar perwakilan Kejati.
Dalam pernyataannya, LKPP-Sultra menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Sultra segera memanggil ulang (pemanggilan ketiga) dan memeriksa YYK terkait dugaan TPPU.
2. Mendesak penangkapan serta penahanan terhadap YYK.
3. Menuntut transparansi penyelidikan agar publik mengetahui perkembangan kasus.
4. Meminta Kepala Kejati Sultra mundur dari jabatannya jika gagal mengungkap kasus dugaan mega korupsi pertambangan tersebut.
Joko menegaskan LKPP-Sultra akan terus mengawal kasus Blok Mandiodo hingga tuntas.









Komentar