Sekilas Info

Sidang Duplik, Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Putuskan Bebas Tgk Mawardi Basyah

Penasehat Hukum terdakwa, Akbar Dani Saputra. Foto/Dok

Aceh Barat | BumpNews.ID - Tim Penasihat Hukum terdakwa Tgk. H. Mawardi Basyah, menyampaikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara No. 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis (4/9/2025).

Penasehat Hukum terdakwa, Akbar Dani Saputra menegaskan bahwa dalam duplik tersebut tidak ada bukti kekerasan dikarenakan keterangan saksi saling bertentangan dan tidak ada yang melihat langsung terdakwa melakukan kekerasan.

Selain itu, kata Dani, alat bukti berupa visum dan pemeriksaan psikologis juga dinilai keliru serta hanya bersifat formalitas. Karena itu, tim penasihat hukum menilai unsur kekerasan yang didakwakan JPU tidak terpenuhi.

“Duplik ini merupakan hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati, sekaligus bantahan terhadap tuntutan dan replik JPU sebagai bagian dari hak konstitusional untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial),” ujar Akbar Dani Saputra.

Ia menambahkan, pihaknya tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan dan memohon agar majelis hakim menerima pembelaan terdakwa secara keseluruhan.

"Atas hal tersebut, kami memohon majelis hakim untuk menerima pembelaan terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti, membebaskan terdakwa (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik dan martabat terdakwa," tegasnya.

Tim penasihat hukum meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami percaya pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Editor: Mansyah Berutu