Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Etik Terkait Tewasnya Ojol di Pejompongan
Jakarta | BumpNews.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan awal usai peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan pelanggaran diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dua personel yang dimaksud adalah Kompol K dan Bripka R. Sedangkan lima personel dengan pelanggaran sedang terdiri atas Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Agus menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar Kamis, 4 September 2025,” ujarnya.
Sebelum itu, Divpropam menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025.