Bayi 8 Bulan Tewas, Pelaku Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Laporan
BumpNews.ID, Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang bayi berusia delapan bulan.
Penangkapan dilakukan kurang dari tiga jam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, mengatakan pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur. Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah laporan masuk, kami langsung membentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Nasrsyah, Rabu (20/08/2025).
Menurut laporan awal, peristiwa tragis tersebut bermula dari informasi warga terkait dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Merespons laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan koordinasi dengan membagi personel ke beberapa titik strategis untuk mengejar pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan tindakan kekerasan karena kesal dengan kondisi korban yang sering sakit dan menangis. Rasa emosi dan ketidaksabaran diduga menjadi pemicu hingga tersangka melakukan perbuatan keji tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap hadir melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang bayi berusia delapan bulan. Foto/Dok Polres Aceh Selatan.



Komentar