Sekilas Info

485 Narapidana Lapas Meulaboh Terima Remisi Hari Kemerdekaan

BumpNews.ID, Meulaboh - Sebanyak 485 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Remisi diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan prestasi selama menjalani masa pembinaan.

Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil mewakili Bupati dalam kegiatan pemberian remisi tersebut di Lapas Meulaboh.

Dalam sambutannya, Said mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari perayaan kemerdekaan yang turut dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.

“Peringatan HUT RI tahun ini dirangkai dengan pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan. Selain itu, juga diberikan remisi istimewa dalam rangka Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI,” ujar Said.

Dari total 581 narapidana yang menghuni Lapas Meulaboh, 485 di antaranya memenuhi syarat dan menerima remisi umum maupun remisi khusus dasawarsa.

Said berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat.