Sekilas Info

Warga Lae Ikan Adukan Dugaan Maladministrasi Pilkades ke Ombudsman Aceh

Lawyer warga Lae Ikan menyerahkan surat aduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.Ist

BumpNews.ID | Subulussalam – Warga Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, mengadukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala kampong (Pilkades) ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) tingkat kampong hingga tingkat Kota Subulussalam.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pelayanan publik dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampong di Lae Ikan pada September 2026.

Sebanyak 88 warga turut membubuhkan tanda tangan dalam laporan tersebut. Mereka mengaku kehilangan hak pilih setelah namanya dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Salah seorang perwakilan warga, Elgi Solin SH,mengatakan pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum itu bukan berkaitan dengan persoalan menang atau kalah dalam pemilihan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran dalam proses penetapan daftar pemilih.

"Ini bukan persoalan kalah atau menang, tetapi dugaan kecurangan yang harus dituntaskan sesuai aturan yang berlaku," kata Elgi kepada wartawan, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Elgi menyebutkan, nama sejumlah warga sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun, nama mereka tidak lagi ditemukan dalam DPT.

"Dalam DPS nama kami masih tertera, tetapi di DPT sudah dicoret. Padahal, secara de jure dan de facto kami merupakan warga Lae Ikan yang sah," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagian besar warga yang kehilangan hak pilih tersebut merupakan perangkat kampong dan pengurus jemaah di Kampong Lae Ikan.

Elgi berharap Ombudsman RI Perwakilan Aceh dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala kampong.

Menurutnya, warga tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan kegaduhan maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di kampong.

"Kami tidak ingin membesarkan masalah atau mengganggu kondusivitas Kampong Lae Ikan. Namun, persoalan pencoretan nama kami dari DPT harus dituntaskan. Hukum harus menjadi panglima," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak P2K maupun Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pengaduan warga tersebut.