Sekilas Info

Junaidi, Pamong Senior Dinilai layak Isi Kursi Sekda Aceh Singkil

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Singkil, Junaidi.

Aceh Singkil | BumpNews.ID - Bursa figur yang dinilai layak mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil mulai mengemuka.

Salah satu nama yang kini diperbincangkan adalah Junaidi, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Singkil.

Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Singkil menilai Junaidi memiliki pengalaman birokrasi yang cukup panjang untuk dipertimbangkan sebagai calon Sekda definitif.

Ketua SWI Aceh Singkil, Yudi Sagala, menyebut perjalanan karier Junaidi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi modal penting.

Ia dinilai memahami birokrasi dari berbagai sisi, mulai dari pemerintahan, perencanaan, hingga koordinasi antar-OPD.

“Junaidi punya pengalaman dan layak dipertimbangkan menduduki jabatan Sekda mendatang,” kata Yudi Sagala kepada wartawan di Pulo Sarok, Selasa (25/8/2026).

Karier Junaidi terbilang panjang. Ia pernah menjabat Camat Kota Baharu, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRK, Plt Sekretaris DPRK.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Bappeda, Plt Kepala Dinas Perkebunan, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan.

Kini, Junaidi dipercaya sebagai Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Singkil.

Menurut Yudi, pengalaman tersebut menjadi bekal penting untuk menduduki kursi Sekda. Terlebih, jabatan Sekda bukan hanya membutuhkan kemampuan administratif, tetapi juga kemampuan menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam kerja pemerintahan.

“Pengalaman di Bappeda dan sebagai Asisten Bidang Pemerintahan menjadi modal kuat untuk menduduki kursi Sekda,” ujarnya.

Yudi juga menilai Junaidi memiliki kemampuan mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan respons cepat.

Selain pengalaman internal pemerintahan, Junaidi disebut memiliki jaringan komunikasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat Provinsi Aceh maupun pemerintah pusat.

“Beliau punya pengalaman memimpin sejumlah OPD, ia juga punya akses yang mengakar ke Provinsi Aceh hingga Jakarta,” kata Yudi.

Meski demikian, Yudi menegaskan bahwa kelayakan calon Sekda tetap harus diuji melalui kapasitas, kompetensi, rekam jejak dan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Posisi Sekda harus memiliki kapasitas, kemampuan manajerial, memahami alur birokrasi yang luas, serta memahami tata kelola pemerintahan,” katanya.

Jika Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuka seleksi atau lelang jabatan Sekda definitif, nama Junaidi berpotensi menjadi salah satu figur yang masuk dalam perbincangan.

Namun, siapa yang akhirnya menduduki kursi Sekda tetap ditentukan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***