Sekilas Info

Bupati Tarmizi Rotasi 13 JPT Pratama, Fadly Octora Jabat Kadis PUPR Aceh Barat

Bupati Tarmizi Rotasi 13 JPT Pratama, Fadly Octora Jabat Kadis PUPR Aceh Barat

Aceh Barat | BumpNews.ID– Bupati Aceh Barat, Tarmizi, merotasi dan mempromosikan 13 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.3.3/165/2026 dan Nomor 800.1.3.3/166/2026 yang ditetapkan pada 26 Juni 2026.

Rotasi dan promosi tersebut mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrator, hingga jabatan pengawas sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Fadly Octora, ST. Sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini ia dipercaya memimpin Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, Ruswaidi, SSTP., M.Si., dipromosikan dari Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab menjadi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat. Abdul Wahab, M.T., dipercaya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dedek Arisman, ST, diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, sedangkan Dedi Mulianda, S.IP., M.Si., dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat.

Sementara Irwan, M.Si., yang sebelumnya Camat Johan Pahlawan, kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Rotasi juga menempatkan Azman, S.Hut., sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Rahmi Rukhyat, SP., MP., sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Fitriana, SE., sebagai Sekretaris DPRK Aceh Barat.

Pada jabatan lainnya, Teuku Moerthi Yoeartha Wood, SE., diangkat sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.

Sementara Hidayat, SE., Zunaidi, SE., dan Cut Natasha, SE., mengisi jabatan administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pengangkatan para pejabat tersebut telah memperoleh persetujuan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pejabat yang dilantik juga akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.