Sekilas Info

Pemkab Aceh Barat Keluarkan Edaran Larangan Bakar Lahan dan Imbau Hemat Air

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP MM

ACEH BARAT | BumpNews.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.8.5.4/778 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta imbauan penghematan air selama musim kemarau.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Barat, Tarmizi, pada 2 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh camat, keuchik, perusahaan, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat di Kabupaten Aceh Barat.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah. Pemerintah daerah juga memperhatikan informasi dan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait potensi cuaca kering, peningkatan suhu udara, serta risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas pembakaran hutan, lahan, kebun, semak belukar, sampah, maupun sisa tanaman untuk tujuan apa pun, termasuk pembukaan dan pembersihan lahan. Seluruh kegiatan pembukaan lahan diwajibkan dilakukan dengan cara yang aman, ramah lingkungan, dan tanpa menimbulkan asap maupun potensi kebakaran.

Pemerintah juga meminta para camat dan keuchik untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, kelompok tani, pemilik lahan, serta pelaku usaha mengenai bahaya karhutla dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan. Sementara itu, perusahaan dan pemilik lahan diminta memastikan kesiapan sarana pencegahan kebakaran, termasuk sumber air, alat pemadam, petugas siaga, dan pengawasan lapangan secara berkala.

Selain fokus pada pencegahan kebakaran, Pemkab Aceh Barat turut mengimbau masyarakat untuk melakukan penghematan penggunaan air selama musim kemarau. Warga diminta menggunakan air seperlunya, memperbaiki kebocoran saluran maupun keran, serta menampung air hujan apabila memungkinkan guna menjaga ketersediaan air bersih.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak menyalakan api di area yang rawan terbakar. Jika ditemukan titik api, asap, atau aktivitas pembakaran lahan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pemerintah gampong, kecamatan, BPBD, maupun aparat keamanan terdekat untuk penanganan cepat.

Bupati Aceh Barat menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kerugian ekonomi. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi dalam menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik-titik kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup," demikian isi imbauan dalam surat edaran tersebut.