Sekilas Info

Penguatan Kapasitas HAM Berikan Edukasi Dalam Sosialisasi Bansos Desa

Foto: Sosialisasi Bansos Terkait Pembaharuan dan Perubahan Desil Kampung Pulo Sarok Kamis, (8/10/2026).(BUMPNEWS/man)

SINGKIL | BUMPNEWS.ID — Perubahan status desil menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam sosialisasi bantuan sosial (bansos) sekaligus acara kegiatan penguatan kapasitas hak asasi manusia(HAM) di Kampung Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Kamis, (8/10/2026).

Dua agenda Sosialisasi itu dihadiri ratusan elemen masyarakat, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Desa Pulo Sarok. Selain menjelaskan mekanisme bansos, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk diskusi tanya jawab, memahami hak dan kewajiban dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan.

Penggerak HAM Desa Pulo Sarok mewakili dari Kanwil Kementerian HAM Aceh, Fauziyatun Khairah, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa penerimaan bansos tidak hanya berkaitan dengan hak, tetapi juga kewajiban memberikan informasi yang benar saat pendataan dilakukan.

"Selain memikirkan hak kita. Kita juga punya kewajiban ketika sensus BPS datang ke rumah. Layani dengan baik, jangan ditolak dan jangan ditutupi, karena mereka hanya mencatat apa yang disampaikan," kata Fauziyatun.

Menurut dia, pembaruan data dan penentuan desil berkaitan erat dengan kejujuran masyarakat dalam menyampaikan kondisi ekonomi keluarga. Kondisi setiap rumah tangga, kata dia, berbeda sehingga data yang diberikan harus menggambarkan keadaan sebenarnya.

"Desil berhubungan dengan kejujuran," ujarnya.

Fauziyatun mengatakan persoalan ketidaktepatan data penerima bansos bukan hanya terjadi di Pulo Sarok. Masalah serupa dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu, masyarakat diminta menyimak mekanisme pembaruan data agar bantuan pemerintah dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

"Ini bukan hanya persoalan Pulo Sarok, tetapi seluruh wilayah Indonesia. Indikator kemiskinan harus diselesaikan oleh negara sehingga bansos dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok secara tepat sasaran," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan kondisi ekonomi, termasuk kepemilikan aset, perlu tercermin dalam pembaruan data desil.

Dia juga menambahkan, penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat terkait hak mereka atas hak atas jaminan sosial berupa bantuan sosial karena kewajiban negara untuk memenuhi indikator tanpa kemiskinan.

"Dan kaitan dengan kegiatan hari ini juga bagian dari hak masyarakat dimana untuk memberikan kejelasan dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, mengatakan masyarakat yang mempertanyakan status desil dapat mencari informasi mengenai mekanisme perubahan data melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

"Pertanyakan cara menurunkan desil melalui aplikasi Kemensos," kata Yasmi.

Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai status desil penting karena posisi dalam desil berkaitan dengan peluang memperoleh sejumlah program bantuan sosial.

Dalam sosialisasi tersebut, Pendamping Sosial PKH Kecamatan Singkil, Hemi Sunanda Pitri, mengakui masih ada warga kurang mampu yang belum memperoleh bansos. Menurut dia, kondisi itu tidak selalu disebabkan desa atau pendamping tidak mengusulkan.

"Masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan. Ada yang berprasangka desa terlalu memilih atau pendamping tidak mau mengusulkan," kata Hemi.

Ia menjelaskan pengusulan bansos sebenarnya telah dapat dilakukan sejak 2022 melalui kanal resmi website/situs pemerintah. Namun, mekanisme tersebut belum banyak dimanfaatkan masyarakat karena keterbatasan pengetahuan mengenai teknologi dan kekhawatiran terhadap penipuan daring.

Hemi mengatakan terdapat tiga bansos reguler yang umum diterima masyarakat, yakni PKH, bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI-JK untuk jaminan kesehatan.

"Bantuan reguler itu PKH, sembako atau BPNT, dan PBI-JK. Pencairannya dilakukan secara berkala," ujarnya.

Untuk PKH, kata Hemi, salah satu indikator yang digunakan berkaitan dengan tingkat kesejahteraan keluarga atau desil. Secara umum, keluarga pada desil satu hingga empat menjadi kelompok yang dapat masuk dalam kriteria penerima, dengan tetap memperhatikan komponen kepesertaan.

Komponen tersebut antara lain anak yang masih bersekolah pada jenjang SD hingga SMA dan kategori lanjut usia sesuai ketentuan program. Penerima PKH juga mengikuti pertemuan kelompok secara berkala.

Status dalam keluarga juga dapat mempengaruhi kepesertaan. Hemi mengatakan keberadaan anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri dalam satu kartu keluarga dapat mempengaruhi kelayakan penerima PKH.

Ia mengingatkan masyarakat agar memahami sistem bansos sebelum mengajukan bantuan lain ketika telah menerima bantuan reguler. Menurut dia, perubahan atau penambahan usulan bantuan dapat mempengaruhi status kepesertaan dalam sistem.

Persoalan lain terdapat pada kuota penerima BPNT atau bantuan sembako. Hemi menyebut jumlah penerima telah ditetapkan dalam sistem sehingga penambahan penerima tidak mudah dilakukan.

"Kalau tidak ada yang keluar, tidak bisa ada yang baru," ujarnya.

Penerima yang meninggal dunia atau kondisi ekonominya sudah berubah, kata dia, perlu dilaporkan agar datanya dapat diperbarui dan kuota dapat diberikan kepada warga lain yang memenuhi kriteria.

Untuk mengecek maupun mengusulkan perubahan data, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal yang disediakan pemerintah, antara lain aplikasi Cek Bansos, Perlinsos, dan mekanisme yang digunakan operator SIKS-NG di tingkat desa.

Hemi menjelaskan pembaruan data melalui desa dilakukan secara berkala. Dalam kondisi normal, proses pembaruan dilakukan pada awal bulan, sekitar tanggal 1 hingga 10.

Masyarakat juga dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui aplikasi yang tersedia. Setelah membuat akun dan mendaftarkan data, masyarakat dapat menggunakan fitur sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Namun, pengajuan perubahan desil tidak otomatis membuat status seseorang turun.

"Belum tentu desilnya turun. Data yang terbaca antara lain rekening listrik, pembayaran pajak kendaraan di Samsat, kepemilikan lahan di BPN, serta data kependudukan. Semua itu tersinkronisasi," kata Hemi.

Karena itu, perubahan desil tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengakuan masyarakat. Data yang tersedia dalam sejumlah sistem pemerintah menjadi bagian dari proses penilaian.

"Artinya, keputusan itu diputuskan melalui mekanisme yang ada di desa," ujarnya.

Hemi menyebut perubahan data dapat membutuhkan waktu dan tidak serta-merta selesai setelah pengajuan. Dalam kondisi tertentu, proses pembaruan dapat berlangsung paling lambat sekitar tiga bulan.

Ia mengakui masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan telepon pintar dan internet dapat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan digital tersebut. Warga yang mengalami kendala dapat meminta bantuan operator di tingkat desa.

Mengenai pihak yang menjadi dasar penentuan desil, Hemi mengatakan masyarakat belum dapat memastikan seluruh sumber data yang digunakan. Yang jelas, data kesejahteraan masyarakat dihimpun dan disinkronkan melalui berbagai sumber pemerintah.

Ia menambahkan kategori disabilitas juga dapat terbaca dalam sistem berdasarkan data yang tersedia.

Dalam proses tersebut, pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung mengubah status desil seseorang. Pendamping lebih berperan memberikan pendampingan dan menjelaskan mekanisme kepada masyarakat.

Sosialisasi di Pulo Sarok akhirnya menempatkan satu persoalan sebagai perhatian utama: bansos tidak cukup hanya dibagikan, tetapi harus ditopang data yang akurat.

Bagi masyarakat, memahami mekanisme desil menjadi penting agar mereka mengetahui hak, kewajiban, sekaligus jalur yang tersedia ketika data penerima bantuan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.**