1. Daerah

Muda Seudang Apresiasi Mualem, Desak Pengukuran Ulang HGU di Subulussalam

Ketua Muda Seudang Kota Subulussalam, Nava Rianto.Ist

Subulusalam | BumpNews.ID - Muda Seudang Kota Subulussalam mengapresiasi komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh.

Namun, apresiasi tersebut disertai desakan agar pemerintah segera merealisasikan pengukuran ulang terhadap areal HGU, khususnya perusahaan yang selama ini disebut berkaitan dengan persoalan agraria di daerah.

Ketua DPW Muda Seudang Kota Subulussalam, Nava Rianto, mengatakan penataan HGU menjadi langkah penting untuk memastikan batas konsesi perusahaan sesuai dengan dokumen perizinan.

“Kami menyambut baik komitmen Mualem untuk melakukan penataan HGU di Aceh. Ini merupakan persoalan yang sudah lama menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan,” kata Nava kepada media, Senin (14/9/2026).

Menurut Nava, masih terdapat dugaan penguasaan lahan di luar batas konsesi perusahaan. Ia menilai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengukuran dan verifikasi resmi oleh instansi berwenang.

“Masih ada dugaan praktik perusahaan HGU yang menguasai lahan di luar izin konsesi. Karena itu, ukur ulang menjadi penting untuk memastikan batas sebenarnya,” ujarnya.

Nava kemudian menyinggung persoalan lahan masyarakat di Kota Subulussalam yang menurutnya berkaitan dengan proses perpanjangan HGU PT Laot Bangko.

Ia menyebut terdapat lahan masyarakat yang sebelumnya diklaim berada di luar areal HGU, namun kemudian diduga masuk dalam konsesi perusahaan saat proses perpanjangan izin.

“Di Subulussalam ada persoalan lahan masyarakat yang sebelumnya tidak masuk areal HGU, tetapi kemudian diduga masuk ke dalam HGU saat proses perpanjangan izin PT Laot Bangko. Ini persoalan serius dan harus dibuka secara terang,” katanya.

Nava menyebut persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

Meski demikian, ia menilai status dan batas lahan tersebut harus dipastikan melalui pengukuran serta verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.

Atas persoalan itu, Muda Seudang meminta Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah BPN Aceh segera melakukan penataan dan pengukuran ulang HGU.

Khusus di Subulussalam, Nava meminta sejumlah perusahaan pemegang HGU mendapat perhatian dalam proses tersebut, di antaranya PT Laot Bangko dan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB).

“Kami merekomendasikan agar Subulussalam menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam program penataan HGU. PT Laot Bangko, PT MSSB dan perusahaan lainnya perlu ditinjau secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Nava, penataan HGU tidak boleh hanya sebatas proses administratif. Pemerintah harus memastikan hak masyarakat terlindungi dan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai batas konsesi serta ketentuan perizinan.

Ia menilai kebijakan penataan HGU juga sejalan dengan komitmen politik Muzakir Manaf saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh.

“Menyangkut penataan HGU ini menurut kami merupakan bagian dari cita-cita Mualem yang dituangkan dalam janji politiknya. Maka sekarang harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang nyata,” katanya.

Muda Seudang juga meminta BPN Aceh memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh agar proses penataan HGU tidak berjalan parsial.

“Jangan sampai penataan HGU hanya sebatas administrasi di atas kertas. BPN Aceh harus membangun sinergitas dengan Pemprov Aceh demi kepentingan rakyat Aceh,” tegasnya.

Selain itu, Nava meminta pemerintah mengambil tindakan apabila hasil pengukuran dan verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan HGU.

“Kalau dalam proses penataan dan pengukuran ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah memberikan sanksi yang tegas. Jangan sampai masyarakat terus berhadapan dengan persoalan lahan, sementara pelanggaran perusahaan tidak ditindak,” pungkasnya.

Berita Lainnya