Sekilas Info

Polisi Dalami Tindak Penganiayaan Jurnalis dan warga di Lingkungan PT SSM

SINGKIL | BUMPNEWS.ID —  Satreskrim Polres Aceh Singkil mendalami laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap  jurnalis dan temannya yang terjadi di lingkungan PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM). Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk membawa korban menjalani visum dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH dan diterima SPKT Polres Aceh Singkil pada 7 September 2026 sekitar pukul 14.10 WIB.

“Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH,” kata Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Setelah laporan diterima, kata Azhari, penyidik langsung melakukan sejumlah langkah awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dua korban, Saur Manik, warga setempat dan April Siregar, seorang jurnalis telah dibawa ke RSUD Aceh Singkil untuk menjalani visum et repertum.

Visum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memperoleh bukti medis terkait dugaan kekerasan yang dilaporkan.

Pada hari yang sama, polisi juga menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor. Pemeriksaan awal terhadap SM turut dilakukan untuk menggali keterangan mengenai kronologi peristiwa yang dilaporkan.

Untuk melengkapi alat bukti, penyelidik kemudian mengirimkan surat permintaan hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada 7 September 2026.

Sementara pada Rabu, 9 September 2026, penyelidik menjadwalkan klarifikasi terhadap tiga pihak, yakni AS, M dan SC. Keterangan ketiganya diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Azhari mengatakan kepolisian masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

“Kami dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Azhari.

Dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik. Namun, polisi menegaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.

Polisi memastikan setiap keterangan dan alat bukti akan didalami secara objektif guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.*