1. Hukum

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di SDN 17 Meulaboh

Kerugian Rp31,7 Juta, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di SDN 17 Meulaboh

Meulaboh | BumpNews.ID - Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap dua orang yang diduga terlibat pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kedua terduga berinisial NI (27) dan MIS (25). Mereka ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat,” ujar Deno.

Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan SD Negeri 17 Meulaboh.

Sejumlah barang dan uang dilaporkan hilang. Di antaranya tujuh unit Chromebook, celengan anak yatim, uang insentif MBG, satu unit CCTV merek Imou, serta uang koperasi sekolah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31.740.000.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga. Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer.

Kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Deno mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing terduga.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polres Aceh Barat masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan keterkaitan barang bukti.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya