Polisi Tetapkan Warga Aceh Besar Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Banda Aceh | BumpNews.ID - Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
QZ diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya.
“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Korban diketahui masih berusia empat tahun dan merupakan anak kandung terduga pelaku.
Dugaan pencabulan tersebut diketahui setelah ibu korban melihat perubahan perilaku anaknya.
Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kemudian menanyakan kondisi anaknya.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen. Tim Unit IV PPA bergerak ke lokasi dan mengamankan QZ untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” tutup Kompol Dizha.