1. Hukum

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Toko Emas di Simeulue

Ilustrasi. Foto/Net

Simeulue | BumpNews.ID - Satreskrim Polres Simeulue menangkap tiga terduga pelaku pembobolan Toko Emas Murni di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur. Ketiganya diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kautsar, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 malam.

Toko diduga dibobol melalui bagian plafon yang dirusak. Polisi menemukan sejumlah tempat penyimpanan dalam kondisi berantakan serta brankas yang telah dibobol.

Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dilaporkan hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp278 juta.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.O. (39), R.P. (30), dan P.H. (29). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Sebelumya dua terduga pelaku terlebih dahulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur," Kata Kautsar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap satu terduga pelaku lainnya di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp2,1 juta, tiga telepon seluler, headset Bluetooth, perhiasan emas, dompet, serta surat gadai emas.

IPDA Muhammad Kautsar, menekankan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kasat Reskrim.

Ketiga terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami keterangan para terduga pelaku, saksi, serta barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tag Terkait

Berita Lainnya