Eks Karyawan Polisikan Pemilik Salon di Aceh Barat, Begini Kronologinya
Meulaboh | BumpNews.ID - Seorang perempuan bernama Nurdeany, warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Aceh Barat setelah mengaku mengalami intimidasi serta penyebaran video di media sosial yang dinilainya merugikan nama baiknya.
Laporan tersebut dibuat pada 30 Juli 2026. Kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026), Nurdeany menjelaskan bahwa persoalan bermula setelah dirinya mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai terapis di salon kecantikan Dahlia Treatment pada pertengahan Mei 2026.
Menurut Nurdeany, sebelum bekerja ia mengetahui informasi lowongan melalui akun Instagram Dahlia Treatment yang membuka rekrutmen terapis spa dan hair stylist.
Dalam informasi tersebut, kata dia, disebutkan bahwa calon karyawan akan mengikuti pelatihan selama satu hingga dua bulan tanpa dipungut biaya, dengan syarat bersedia menandatangani kontrak kerja selama dua tahun.
Ia mengaku diterima bekerja pada 10 Desember 2025 dan menjalani masa pelatihan sekitar dua bulan.
Setelah memasuki bulan ketiga, ia mulai melayani pelanggan dengan sistem penghasilan berupa gaji pokok sebesar Rp800 ribu per bulan ditambah insentif berdasarkan omzet pelayanan.
Setelah bekerja sekitar lima bulan, Nurdeany memutuskan mengundurkan diri pada 15 Mei 2026.