Putuskan Pasokan BBM, Pemerintah Aceh Siapkan Maklumat Tertibkan Tambang Ilegal
Banda Aceh | BumpNews.ID – Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk menekan aktivitas tambang ilegal dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi penambangan tanpa izin.
Forkopimda juga menyiapkan maklumat bersama sebagai dasar penertiban aktivitas tambang ilegal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
"Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal," kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nurlis, langkah tersebut diambil sebagai respons atas keprihatinan Gubernur Mualem terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di sejumlah daerah di Aceh.
Dalam rapat itu, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengusulkan agar pasokan BBM menuju lokasi tambang ilegal dihentikan. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh unsur Forkopimda.
"Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan," ujar Irjen Ruddi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah kabupaten, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurut Nasir, aktivitas tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, meningkatnya kerawanan sosial, risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).









Komentar