Menko Kumham Imipas Kawal Pembahasan Revisi UUPA
Jakarta | BumpNews.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan revisi UUPA yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. DPRA juga menyampaikan draf perubahan yang telah diserahkan kepada pemerintah.
Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah menjelaskan, pembahasan di Badan Legislasi DPR RI berkembang dari delapan usulan menjadi 28 pasal yang direvisi. DPRA berharap pembahasan segera masuk ke tahap rapat paripurna DPR RI.
Selain membahas revisi pasal, DPRA juga mengusulkan penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, kepastian Dana Otonomi Khusus, serta harmonisasi regulasi turunan agar tidak bertentangan dengan qanun yang berlaku di Aceh.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengawal pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Setelah draf RUU diterima Presiden, pemerintah akan menyiapkan tim yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
"Kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR," kata Yusril.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengkaji substansi perubahan, termasuk pengaturan Dana Otonomi Khusus, batas waktu pemberlakuannya, serta kewenangan daerah agar selaras dengan sistem otonomi khusus.
Menutup pertemuan, Yusril menegaskan Kemenko Kumham Imipas akan terus membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pembahasan revisi UUPA berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi Aceh.