1. Subulussalam

Polsek Longkip Selesaikan Perkara Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Ijin Melalui Restorative

Kapolsek Longkip, Ipda Hasan Basri selesaikan perkara dugaan tindak pidana memasuki rumah dan perkarangan orang lain dengan pemberatan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Ist

Subulussalam-Polsek Longkip, Polres Subulussalam berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana memasuki rumah dan perkarangan orang lain dengan pemberatan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Proses mediasi tersebut berlangsung di Markas Komando Polsek Longkip dengan mempertemukan pelapor dan terlapor secara kekeluargaan, Senin (25/5/2026).

Dalam mediasi tersebut,kedua belah pihak sepakat berdamai dan pihak Terlapor mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf melalui Kapolsek Longkip, Ipda Hasan Basri menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice mengutamakan penyelesaian perkara tanpa melalui proses peradilan formal yang berkepanjangan.

"Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak,”ujar Kapolsek.

Berita Lainnya