Sekilas Info

Tersendat, Soal APBK 2026 Aceh Singkil Terancam Perbup

SINGKIL | Bumpnews – Soal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK)  2026 Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik karena masih belum klir.

Diduga proses yang seharusnya berjalan sebagai instrumen utama pembangunan daerah justru diwarnai dinamika dan tarik ulur kepentingan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keterlambatan pengesahan APBK yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Sementara Musrenbang-musrenbang pun di sejumlah wilayah tingkat kecamatan sudah berjalan beberapa hari ini dan dalam waktu dekat menuju Musrenbang kabupaten. Sehingga dipastikan penyelesaian APBK bila tidak ada pembahasan rancangan qanun/petaturan daerah akan berubah menjadi mode peraturan bupati (Perbup).

Ketua HIMAPAS Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menilai kebuntuan pembahasan APBK 2026 perlu segera disikapi. Ia mendorong pihak eksekutif untuk mengambil langkah alternatif dengan menetapkan APBK melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Pembahasan APBK tidak semata-mata harus berbentuk qanun. Jika tidak ada titik temu antara eksekutif dan legislatif, maka Perbup bisa menjadi solusi,” ujar Sapriadi, dalam pernyataan resminya kepada wartawab Kamis 2 April 2026.

Menurutnya, dinamika yang terjadi saat ini dapat menjadi indikator penilaian kinerja kedua belah pihak. Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong peningkatan fungsi pengawasan legislatif serta transparansi eksekutif dalam menjalankan program ke depan.

Di sisi lain, sebelumnya Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, diwawancara AJNN, mengungkapkan bahwa belum rampungnya pembahasan APBK 2026 dipicu oleh keterlambatan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Ia menyebutkan, dokumen tersebut baru diserahkan pada Desember 2025, padahal idealnya disampaikan pada Juli atau Agustus.

“Penyerahan KUA-PPAS terlambat, sehingga tahapan pembahasan ikut mundur. Padahal, proses ini memiliki mekanisme yang harus dilalui agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum,” jelasnya.