Sekilas Info

Enam Pelaku Pencurian Berondolan Sawit di Nagan Raya Ringkus Polisi

Enam Pelaku Pencurian Berondolan Sawit di Nagan Raya Ditahan Polisi

Nagan Raya | BumpNews.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan enam orang terduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit di area perkebunan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (13/3) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, mengatakan keenam orang itu diamankan terkait dugaan pencurian berondolan kelapa sawit di area perkebunan milik PT Fajar Baizuri di Kecamatan Tadu Raya.

“Para pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 13 Maret 2026,” kata Rizal.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya dan daerah sekitarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g serta Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (13/3) sekitar pukul 00.00 WIB saat petugas keamanan PT Fajar Baizuri melakukan patroli rutin di area perkebunan dan melihat aktivitas mencurigakan di dalam kebun sawit.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati dua orang berinisial FR dan SA keluar dari area kebun menggunakan sepeda motor sambil membawa enam karung berondolan sawit. Setelah diperiksa, berondolan tersebut diduga berasal dari dalam kebun perusahaan.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial SW dan ED yang juga membawa enam karung berondolan sawit dengan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku masih ada dua orang lainnya yang terlibat. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial NA dan FA di sekitar lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekitar 1,1 ton yang diduga merupakan hasil pencurian dari area perkebunan perusahaan.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan, karena dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses hukum.