1. Nasional

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu Program MBG di Media Sosial

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya. Foto/Kompas.com.

Jakarta | BumpNews.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui media sosial.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait kualitas dan komposisi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, mengatakan unggahan yang dimaksud tidak hanya memuat daftar menu makanan, tetapi juga informasi mengenai kandungan gizi serta biaya penyediaan makanan dalam program MBG.

“BGN telah memerintahkan seluruh SPPG untuk membuat akun media sosial sebagai sarana komunikasi antara SPPG dan masyarakat. Melalui akun tersebut, SPPG wajib mengunggah menu makanan, kadar gizi serta harga,” ujar Sonny, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka kualitas makanan yang disediakan dalam program MBG.

Dengan adanya keterbukaan informasi, publik diharapkan dapat memantau langsung standar layanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.

Program MBG sendiri menyasar sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya ibu hamil, ibu menyusui, bayi, serta peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat secara merata.

Sonny juga menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menyampaikan keberatan atau protes kepada pihak SPPG apabila menemukan menu MBG yang dinilai tidak layak atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Apabila tidak sesuai, masyarakat bisa menyampaikan protes. Itu salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat membagikan informasi terkait menu MBG di media sosial selama bertujuan untuk perbaikan layanan.

Namun demikian, ia menyarankan agar laporan terlebih dahulu disampaikan kepada pihak SPPG agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau tujuannya untuk perbaikan layanan, sebaiknya masyarakat mendatangi SPPG dan meminta dilakukan perbaikan.Namun jika ada yang ingin membagikannya di media sosial, itu kembali kepada niat masing-masing. Kami tidak bisa melarang,” ujarnya.

Tag Terkait

Berita Lainnya