Universitas Teuku Umar Buka Penjaringan Bakal Calon Rektor
Meulaboh | BumpNews.ID - Universitas Teuku Umar (UTU) membuka penjaringan bakal calon rektor periode 2026–2030.
Proses ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Rektor Ishak pada 30 Juni 2026, dengan tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, pemaparan visi misi, hingga penetapan dan pelantikan rektor terpilih oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Teuku Alamsyah, mengatakan penjaringan dibuka secara luas bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon rektor UTU periode 2026–2030.
“Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Pilrek UTU. Tahapannya meliputi seleksi administrasi, penyampaian visi misi di hadapan senat, penetapan tiga calon, hingga pemilihan dan pelantikan rektor terpilih oleh menteri pada 4 Mei 2026,” kata Alamsyah, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, jadwal penjaringan dimulai pada 18 Februari hingga 3 Maret 2026 untuk pengumuman dan pendaftaran serta penerimaan berkas lamaran. Selanjutnya, seleksi administrasi dilaksanakan pada 5–6 Maret 2026.
Calon yang lulus seleksi administrasi akan memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan Senat UTU pada 16 April hingga 3 Mei 2026. Setelah itu, senat menetapkan tiga nama untuk diajukan kepada menteri guna ditetapkan sebagai rektor terpilih.
Adapun persyaratan utama, calon harus berstatus PNS dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan berpendidikan doktor (S3), serta berusia maksimal 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya.
Selain itu, calon wajib memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau pimpinan lembaga selama dua tahun di perguruan tinggi negeri, atau pernah menjabat sebagai pejabat eselon III.a di instansi pemerintahan.
Persyaratan lain meliputi sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak pernah dipidana, tidak melakukan plagiarisme.
Kemudian wajib menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melampirkan SPT pajak bagi yang bukan penyelenggara negara.
“Senat akan menilai calon rektor yang memiliki daya saing dan mampu membawa UTU menjadi lebih maju sesuai visi dan misi institusi,” ujar Alamsyah.