DPRK Minta Pemko Tak Mendukung Pengajuan Kredit PT Laot Bangko
Ia menegaskan, Pemko Subulussalam perlu berkaca pada berbagai tindakan PT Laot Bangko yang selama ini dinilai kerap mengedepankan pendekatan koersif dan legalistik, bahkan dalam perkara-perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara persuasif.
“Sudah berapa warga yang dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena persoalan kecil. Ini menunjukkan perusahaan mengabaikan semangat restoratif justice yang telah diatur dalam Qanun Aceh,” tegasnya.
Selain itu, Ardhiyanto turut menyoroti pembangunan parit gajah yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia menilai pembangunan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena belum sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.
“Pembuatan parit gajah itu dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa musyawarah. Padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ironisnya, meski DPRK dan Pemda sudah menyampaikan teguran perusahaan tetap tidak menggubris,” ucapnya.
Kondisi tersebut, menurut Ardhiyanto, mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap otoritas pemerintah daerah.
"Hal ini sekaligus memperkuat alasan mengapa Pemerintah tidak semestinya memberikan rekomendasi ataupun memfasilitasi pengajuan kredit PT Laot Bangko ke pihak perbankan," jelasnya.
Ia mengingatkan, dukungan pemerintah daerah terhadap pengajuan kredit perusahaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki konsekuensi politik, moral, dan sosial yang luas.
“Kalau Pemko tetap memberikan dukungan, itu sama saja mengirim pesan bahwa pemerintah menutup mata terhadap konflik agraria, pengabaian aturan, dan penderitaan masyarakat di sekitar areal HGU,” tambahnya.
Ardhiyanto mendorong agar pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian konflik agraria melalui penegakan prinsip reforma agraria, termasuk optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, menurutnya, perlu dikedepankan dibandingkan memfasilitasi kepentingan finansial perusahaan yang dinilai belum melakukan pembenahan secara menyeluruh.









Komentar